**TAMIANG LAYANG** – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Barito Timur (Bartim) terus memperkuat pengawasan internal terhadap personel sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik Polri. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polres Bartim.
Kegiatan dilaksanakan oleh **Kasi Propam Polres Bartim Iptu Kholid Muqorobin bersama anggota Propam** setelah pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres Bartim, Selasa (22/9/2026).
Gaktiblin dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mendeteksi sejak dini berbagai potensi pelanggaran disiplin maupun kode etik di lingkungan Polres Bartim. Pemeriksaan menjadi bagian dari pengawasan internal agar setiap personel senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Propam melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan serta sikap disiplin anggota. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga etika, perilaku dan profesionalitas, baik saat melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kasi Propam Polres Bartim **Iptu Kholid Muqorobin** menyampaikan bahwa Gaktiblin bukan semata-mata untuk mencari kesalahan anggota, melainkan sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak awal.
“Gaktiblin ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan internal. Kami mengingatkan seluruh personel agar selalu disiplin, mematuhi aturan serta menjaga kode etik Polri. Dengan pencegahan sejak dini, diharapkan pelaksanaan tugas dapat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kasi Propam.
Menurutnya, kedisiplinan personel merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Karena itu, Propam akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan personel.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bartim menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan kerja yang tertib, disiplin dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap anggota mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan kode etik profesi Polri. (Joe)








