**TAMIANG LAYANG** – Dalam rangka memperkuat pengawasan internal dan mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan kepolisian, Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan pemasangan **Banner Barcode Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) Polri** sekaligus sosialisasi mekanisme penggunaannya kepada seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 09.06 WIB hingga selesai, bertempat di Mako Polsek Pematang Karau. Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Propam Polsek Pematang Karau dan diikuti personel Polsek Pematang Karau.
Pemasangan banner dilakukan di **ruang SPKT Polsek Pematang Karau**, sehingga mudah diakses oleh personel maupun pihak yang membutuhkan informasi terkait kanal pengaduan WBS Polri.
Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan sosialisasi mengenai mekanisme serta tata cara penggunaan **Barcode Pengaduan Cepat WBS Polri**. Melalui pemindaian barcode, PNPP dapat memperoleh akses terhadap sarana pelaporan apabila mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), maupun tindak pidana yang berkaitan dengan internal Polri.
Kapolsek Pematang Karau **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**, mengatakan keberadaan WBS merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
“WBS menjadi salah satu sarana pengawasan internal untuk mendeteksi sejak dini adanya dugaan pelanggaran. Karena itu, seluruh personel perlu memahami mekanisme penggunaannya dan tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai cara menyampaikan pengaduan, tetapi juga mengingatkan setiap personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan internal Polri.
Kapolsek menambahkan, sistem pengaduan yang mudah diakses dan transparan diharapkan dapat mendukung proses pengawasan secara lebih efektif. Setiap laporan yang disampaikan melalui mekanisme yang tersedia menjadi bagian dari upaya mendeteksi dan menangani dugaan pelanggaran secara tepat sesuai prosedur.
“Pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi. Dengan adanya kanal pengaduan yang mudah diakses, kami berharap setiap potensi pelanggaran dapat diketahui dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Pemasangan dan sosialisasi Barcode Pengaduan WBS Polri tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polsek Pematang Karau dalam mencegah pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas personel.
Dengan telah terpasangnya banner Barcode Pengaduan Cepat WBS Polri di ruang SPKT, seluruh PNPP Polsek Pematang Karau dapat memanfaatkannya sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian berjalan **tertib, lancar, aman dan kondusif**. (Joe)








