*TAMIANG LAYANG** – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.48 WIB.
Penanganan perkara tersebut bermula setelah piket Satreskrim Polres Barito Timur menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Hayaping. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
**Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M.,** mengatakan bahwa setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga sebagai pemilik lahan sekaligus diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut.
“Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan serta menjalani proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Eko Sutrisno berdasarkan keterangan Kasat Reskrim.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial **SR** dan **YE**. Keduanya diketahui berstatus sebagai wiraswasta. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan.
Barang bukti yang diamankan berupa **tiga liter minyak pelumas atau oli**, yang terdiri dari satu jeriken berisi dua liter oli dan dua botol mineral berisi oli. Selain itu, petugas turut mengamankan **minyak tanah**, yang terdiri dari satu jeriken berisi minyak tanah.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan **Laporan Polisi Nomor LP/A/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH**. Terhadap peristiwa tersebut, penyidik menerapkan sangkaan terkait perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah diamankan. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh,” jelas Kasi Humas AKP Eko.
Dalam perkara ini, salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan **Kepala Desa Hayaping, Krisnayadi**, serta personel Polri **Dodi Hepyansyah**.
Satreskrim Polres Barito Timur terus melakukan penanganan terhadap dugaan pembakaran lahan tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tindakan pembakaran lahan dapat menimbulkan risiko meluasnya kebakaran serta mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan untuk segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Joe)
