Tamiang Layang, Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan yang transparan dan mudah diakses masyarakat, Sipropam Polsek Dusun Timur Polres Barito Timur melaksanakan sosialisasi Yanduan Dumas Propam Polri melalui pemanfaatan barcode di ruang pelayanan SPKT Polsek Dusun Timur, Jumat (18/9/2026) pukul 09.43 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan tata cara menyampaikan pengaduan melalui Scan Barcode Yanduan Dumas Propam Polri. Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun ASN Polri.
Petugas juga menjelaskan bahwa barcode tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Barito Timur sebagai akses untuk menyampaikan pengaduan secara lebih mudah melalui layanan yang tersedia.
Kapolsek Dusun Timur SULKHAN SURURI, S.E., menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membuka akses pelayanan pengaduan kepada masyarakat.
«“Masyarakat perlu mengetahui bahwa tersedia sarana pengaduan yang dapat digunakan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri maupun ASN Polri. Sosialisasi ini diharapkan membuat mekanisme pengaduan semakin mudah dipahami dan diakses,” tegas Kapolsek Dusun Timur.»
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh AIPTU Arif S. dengan sasaran anggota Polri, ASN Polri, serta masyarakat. Sosialisasi juga diarahkan untuk dilakukan pada tempat-tempat pelayanan, fasilitas umum, dan lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, aman, dan kondusif. Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Dusun Timur terus mendorong terciptanya pelayanan kepolisian yang terbuka serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.(Joe)












