Lindungi Hutan dan Cegah Bencana, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Bahaya Pembalakan Liar

Kapuas Barat – Menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak pembalakan liar, jajaran Polsek Kapuas Barat terus mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan. Upaya tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota piket Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi larangan illegal logging atau pembalakan liar dengan menggunakan spanduk imbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini menyasar warga masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas penebangan pohon secara ilegal. Personel kepolisian menyampaikan pesan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kelestarian alam dan mengancam keseimbangan lingkungan.

Dalam penyampaian imbauan, petugas mengingatkan bahwa penebangan pohon secara liar tidak hanya berdampak terhadap kerusakan hutan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko bencana alam. Hilangnya vegetasi yang berfungsi menyerap air dan menjaga kestabilan tanah dapat memperburuk ancaman banjir maupun tanah longsor di wilayah tertentu.

Sebagai penguatan pesan pencegahan, sosialisasi turut memuat dasar hukum terkait larangan pembalakan liar dan perlindungan lingkungan. Beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam kegiatan tersebut antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, petugas juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai bagian dari materi sosialisasi. Penyampaian dasar hukum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum atas perusakan lingkungan dan kegiatan yang melanggar ketentuan.

Polsek Kapuas Barat terus mendorong keterlibatan warga dalam menjaga hutan dan lingkungan sekitar. Melalui komunikasi yang dilakukan secara langsung, masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan pembalakan liar serta turut menjaga kawasan hutan agar tetap berfungsi bagi kehidupan dan keberlangsungan lingkungan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, tanpa adanya gangguan yang dilaporkan. Jajaran Polsek Kapuas Barat berkomitmen melanjutkan langkah edukatif dan preventif untuk mendukung terciptanya lingkungan yang terjaga serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *