Cegah Karhutla, Polsek Maliku Giatkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ke Warga Desa Tahai Baru

Pulang Pisau – Polsek Maliku terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Aipda Taufiq AS, menggelar kegiatan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (15/09/2026) pagi.

Melalui metode Door to Door System (DDS), petugas menyambangi kediaman warga untuk menyampaikan imbauan ketertiban serta menyebarluaskan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan, dan Hutan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Andy Eka Pradana, S.Sos., menegaskan bahwa pendekatan humanis terus dikedepankan demi mengedukasi warga terkait bahaya dan sanksi hukum pembakaran lahan. “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya sangat merugikan kesehatan dan lingkungan,” ujar Ipda Andy Eka Pradana.

Dalam dialog santai bersama warga di teras rumah penduduk, Aipda Taufiq AS turut mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan serta berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dari ancaman bahaya kebakaran.

Kegiatan edukasi ini berjalan aman dan lancar, dengan masyarakat menyambut baik kehadiran personel Polri yang rutin memberikan edukasi di lapangan. (Humasrespulpis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *