PONTIANAK – sinarraya.co.id Manajemen PT Punggur Alam Lestari (PAL) melalui tim legal, Dr. Rita Purwanti, SH, MH, Manager Humas PT PAL Bukran, serta Penasehat Hukum PT PAL H. Daniel Edward Tangkau, SH, CLA mengungkapkan persoalan yang berkaitan dengan Koperasi Artha Harapan Lestari dan PT PAL (Punggur Alam Lestari) mendapat perhatian manajemen perusahaan. Sejumlah pihak yang mengatasnamakan koperasi tersebut sebelumnya mendatangi perusahaan untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan, termasuk terkait sertifikat lahan dan plasma.
Tim Legal PT PAL Rita Purwanti bersama Daniel Edward Tangkau.l didampingi Humas PT PAL, Bukran, dalam keterangan persnya Senin (14/9) mengatakan pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
Menurut Daniel kedatangan pengurus maupun anggota koperasi tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak perusahaan. Sejumlah persoalan yang disampaikan akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut bersama manajemen.
“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, dengan ramah-tamah. Persoalan seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan cara gontok-gontokan. Harus ada jalan terbaik,” ujar Daniel kepada Awak media,Senin,(14/9)
Dia menjelaskan, pertemuan yang berlangsung belum menghasilkan penyelesaian akhir. Namun, kedua pihak telah sepakat untuk kembali duduk bersama dalam sebuah pertemuan yang melibatkan unsur koperasi, seperti ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas, bersama pihak manajemen PT PAL.
“Pertemuan hari ini belum selesai secara maksimal. Mereka menyampaikan aspirasi dan pendapat, begitu juga kami. Harapannya dalam beberapa hari ke depan bisa kembali bertemu dan membicarakan persoalan ini dalam satu meja,” katanya.
PT PAL Pertanyakan Kapasitas Pihak yang Datang:
Sementara itu Humas PT PAL Bukran mengatakan manajemen juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai kapasitas pihak-pihak yang datang dan mengatasnamakan masyarakat maupun koperasi.
Menurutnya, pihak perusahaan menerima aspirasi tersebut, namun secara administrasi perlu dipastikan siapa saja yang benar-benar merupakan anggota koperasi dan pemilik sertifikat lahan.
“Manajemen sudah mengetahui ada beberapa hal yang perlu kami tanyakan, termasuk terkait plasma dan lainnya. Kami juga mempertanyakan kapasitas mereka datang ke sini, apakah sebagai anggota koperasi atau mewakili masyarakat,” jelas Bukran.
Dia menegaskan, dalam kerja sama dengan perusahaan, kepemilikan dan keberadaan sertifikat menjadi bagian penting dalam proses administrasi.
Menurut Bukran, apabila masyarakat ingin bekerja sama dengan PT PAL melalui koperasi yang telah memiliki hubungan kerja sama secara sah dengan perusahaan, maka harus ada kejelasan mengenai identitas pemilik lahan dan dokumen sertifikat.
“Siapa yang mau bekerja sama dengan kami, pada dasarnya kami siap. Yang penting satu visi dan satu misi. Secara administrasi harus jelas, siapa pemilik sertifikatnya, KTP-nya siapa, sertifikatnya mana. Itu supaya semuanya tertib,” katanya.
Bukran juga menjelaskan, sertifikat yang menjadi bagian dari proses kerja sama harus diserahkan kepada perusahaan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal tersebut diperlukan agar data kepemilikan dan administrasi lahan dapat diverifikasi dengan jelas.
Masyarakat Minta Persoalan Tidak Berujung Keributan:
Salah seorang masyarakat, Rustam – biasa dipanggil pak Itam- juga menyampaikan pandangannya terkait kedatangan pihak yang mengatasnamakan masyarakat.
Dia mengaku masih mempertanyakan apakah seluruh pihak yang datang benar-benar mewakili masyarakat atau anggota koperasi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuktikan secara administrasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau memang mengatakan mewakili masyarakat, harus dibuktikan. Kalau ada pemilik sertifikat yang ingin meminta kembali sertifikatnya, silakan datang langsung sesuai nama yang tercantum dalam sertifikat,” ujarnya.
Rustam berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. Dia menilai semua pihak perlu duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat.
“Yang kita tidak mau adalah ribut sendiri. Kalau persoalannya sudah selesai, jangan sampai muncul keributan lagi. Kalau memang mau bergabung dan bekerja sama dengan PT PAL, silakan terbuka dan mengikuti mekanisme yang ada,” katanya.
Penyelesaian Akan Dikaji Bersama:
Pihak PT PAL menegaskan bahwa penyelesaian persoalan akan dilakukan melalui mekanisme dialog dan verifikasi administrasi. Perusahaan juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjalin kerja sama, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Terkait program plasma, pihak perusahaan menyebut pelaksanaannya memiliki dasar aturan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, setiap pihak diharapkan tidak salah menafsirkan proses kerja sama maupun pengelolaan lahan.
Rita menambahkan Untuk memastikan persoalan tidak berlarut-larut, PT PAL bersama pihak koperasi akan kembali melakukan pertemuan. Pembahasan berikutnya diharapkan dapat memperjelas status keanggotaan, kepemilikan sertifikat, administrasi lahan, serta persoalan plasma yang menjadi salah satu pokok aspirasi.
Semua pihak berharap proses tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik dan tetap memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.(*/zainul irwansyah).










