**Bentangkan Spanduk Stop Membakar, Polsek Pematang Karau Ajak Warga Cegah Karhutla**

*TAMIANG LAYANG** – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah. Personel Polsek Pematang Karau melaksanakan sosialisasi **“Stop Membakar Hutan dan Lahan”** kepada masyarakat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam kegiatan itu, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain memberikan edukasi secara langsung, personel Polsek Pematang Karau juga membentangkan spanduk **“Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”** bersama masyarakat. Spanduk tersebut memuat pesan larangan pembakaran sekaligus mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar.

**Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.** mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mengedepankan pencegahan sebelum terjadi kebakaran yang lebih luas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Pematang Karau untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Menurut Kapolsek, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan warga agar segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya Karhutla dan memilih cara yang aman serta tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan. Polsek Pematang Karau juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi, pemantauan, dan langkah pencegahan guna menjaga wilayah Kecamatan Pematang Karau tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *