BKPSDM Sintang Konfirmasi Dugaan Perselingkuhan KSN Masih Berproses, Tunggu Keputusan Pimpinan

BKPSDM Sintang Konfirmasi Dugaan Perselingkuhan KSN Masih Berproses, Tunggu Keputusan Pimpinan

SINTANG, KALBAR-sinarraya.co.id Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang masih dalam proses penanganan Pemerintah Kabupaten Sintang.

‎Kepastian tersebut diperoleh setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, menyikapi pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan KSN yang sebelumnya telah dimuat media.

‎Saat ditanya mengenai perkembangan persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Sintang menjawab:

‎“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏.”

‎Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih dalam penanganan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSN.

‎Kepala BKPSDM kembali memberikan penegasan:
‎“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”

‎BKPSDM Tegaskan Belum Ada Keputusan

‎Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang tersebut menjadi penegasan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan akhir terkait persoalan KSN.

‎Dengan demikian, dugaan yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

‎Namun, di sisi lain, konfirmasi Kepala BKPSDM memastikan bahwa persoalan tersebut masih berproses dan kini menunggu keputusan pimpinan.

‎Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas perhatian publik mengenai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sintang menyikapi dugaan persoalan yang melibatkan ASN tersebut.

‎Publik Menanti Keputusan Pimpinan

‎Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur negara yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan milik pemerintah.

‎Publik tentunya berharap setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN diproses secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

‎Ditempat terpisah syamsuardi dari Forum Wartawan dan Lsm Kalbar Indonesia yang juga sebagai kuasa pendamping BS suami AN mengomentari jawaban dari Kepala Badan (BKPSDM) yamana,”yang katanya masih menunggu keputusan Pimpinan” hal ini menjadi tanda tanya Pimpinan yang mana dimaksud bukankah ini menjadi ranahnya BKPSDM dalam menentukan sangsi apa yg harus di berikan terhadap dr.KSN dan AN permasalahan ini bukan isu yang beredar tentang dugaan perselingkuhan hal ini jelas mereka berdua pada hari minggu tgl 12 Juli 2026 tertangkap di gerebek oleh BS suaminya AN dengan beberapa orang anggota polisi polres sintang dan juga di saksikan oleh ketua Rt setempat mereka berdua dr.KSN dan AN berada didalam rumah dr.KSN yang beralamat: di jln.Darma Putra,BTN Bumi Akcaya Blok H No.5 Desa Baning Kota kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,,sedangakan kasus ini sudah kurang lebih 2 bulan kok masih dalam proses menunggu pimpinan hal ini sudah jelas melanggar:
1.PP. Nomor.94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN mengenai larangan melakukan perbuatan tercela.

2.PP.Nomor.10 Tahun 1983 jo PP. Nomor.45 tahun 1990 melarang ASN kumpul Kebo.

3.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib menjaga kehormatan, martabat dan integritas.

Hal ini bisa menimbulkan praduga lain sehingga sudah kurang lebih 2 bulan belum ada keputusan tentang sangsi apa yang diberikan kepada kedua ASN tersebut.tegasnya.

‎Publik sudah menunggu apa keputusan akhir yang akan diambil oleh BKPSDM terhadap persoalan tersebut.

‎Redaksi Mega-berita.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada KSN serta pihak-pihak terkait.

‎Sumber: Konfirmasi langsung Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp.(timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *