Tamiang Layang — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur. Bhabinkamtibmas Desa Bentot Bripda Gemilang Daya Anugrah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 kepada masyarakat Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Rabu (9/9/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Maklumat Kapolda Kalteng juga dipasang di sejumlah tempat keramaian dan lokasi yang sering dikunjungi masyarakat agar pesan pencegahan Karhutla dapat lebih mudah diketahui dan dipahami warga.
Bripda Gemilang menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak dapat dibenarkan serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Warga juga didorong untuk berperan aktif mencegah Karhutla dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi maupun kejadian kebakaran.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai berbagai dampak Karhutla, mulai dari pencemaran udara dan gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan, hingga kerusakan habitat flora dan fauna, kerugian ekonomi serta terganggunya aktivitas masyarakat.
Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi ini, Polsek Patangkep Tutui berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar.(Joe)












