Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ingatkan Warga: Bakar Lahan Bisa Berujung 15 Tahun Penjara

Kapuas Barat – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat dengan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Senin (7/9/2026) pagi, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Bripka Misrani, menyambangi warga di RT 04 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, untuk menyampaikan sosialisasi mengenai larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 08.34 WIB tersebut menyasar masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, Bripka Misrani tidak hanya menyampaikan imbauan secara lisan, tetapi juga mengajak warga memahami bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Sosialisasi tersebut mengacu pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Maklumat tersebut menjadi salah satu sarana kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Bripka Misrani mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api ketika membuka atau membersihkan lahan. Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran. Dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Dalam penyampaiannya, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, antara lain Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Kepolisian menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan ringan. Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, sehingga masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga RT 04 Desa Sei Kayu untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan saling mengingatkan dan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Pendekatan persuasif dan edukatif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum terjadi bencana.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat melalui peran Bhabinkamtibmas akan terus membangun komunikasi dengan masyarakat sebagai langkah pencegahan Karhutla, sekaligus memastikan pesan tentang bahaya dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan benar-benar dipahami hingga tingkat lingkungan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *