Muara Teweh, 03 September 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SS (44)sebagai tersangka.
Peristiwa pembakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (19/07/2026) pukul 14.00 WIB, di wilayah Desa Sikan RT 06, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, tepatnya di sekitar Sungai Papung. Lahan yang terbakar diketahui memiliki luas kurang lebih 3,2 hektare.
Kasus tersebut terungkap saat pelapor berinisial MW (21) melaksanakan tugas pengecekan lapangan titik api atau ground check hotspot. Saat melakukan pemeriksaan, pelapor menemukan adanya lahan yang telah terbakar.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, diketahui lahan tersebut diakui sebagai milik terlapor. Dalam proses penyelidikan, tersangka SS mengakui telah melakukan pembakaran lahan pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan membuat laporan polisi untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, Polres Barito Utara telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menetapkan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua batang kayu bekas terbakar, lima plastik polibag, satu batang kayu terbakar penuh dengan panjang kurang lebih 52 sentimeter, satu batang kayu terbakar sebagian dengan panjang kurang lebih 32 sentimeter, satu batang kayu yang tidak terbakar dengan panjang kurang lebih 93 sentimeter, serta abu kayu bekas terbakar.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menangani tindak pidana pembakaran lahan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dapat meluas dan membahayakan masyarakat serta lingkungan.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pembakaran lahan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” ujar Iptu Novendra.
Polres Barito Utara memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ed)






