Muara Teweh, 01 September 2026 – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan mengungkap tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, jajaran Polres Barito Utara telah menetapkan WR (44) tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan areal seluas kurang lebih 3,2 hektare terbakar.
Peristiwa tersebut terungkap saat pelapor MW (21) tahun melaksanakan pengecekan lapangan titik api atau ground check hotspotdi sekitar Sungai Papung, wilayah Desa Sikan RT 06, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pelapor menemukan adanya lahan yang telah terbakar. Lahan tersebut diketahui diakui sebagai milik tersangka WR. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran lahan pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas temuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dengan membuat laporan polisi untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Barito Utara telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menetapkan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Dari perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu batang kayu bekas terbakar, dua buah karet ban dalam yang telah dipotong, satu batang kayu terbakar penuh dengan panjang kurang lebih 93 sentimeter, satu batang kayu terbakar sebagian dengan panjang kurang lebih 99 sentimeter, serta satu batang kayu yang tidak terbakar dengan panjang kurang lebih 90 sentimeter.
Selain pelapor, polisi juga telah meminta keterangan dari saksi AJ (43) tahun guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menyampaikan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran lahan. Perbuatan membakar lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta berisiko menyebabkan kebakaran meluas,” ujar Iptu Novendra.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polres Barito Utara. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna membuat terang perkara dan menentukan proses hukum selanjutnya.(ed)












