CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG BESERTA SANKSI PIDANANYA

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Hulu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya.

Senin (31/08/2026) pukul 10.45 WIB, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Aipda Simpang L.S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos. tersebut menyasar warga dan tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan itu, personel mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif mengingatkan keluarga maupun warga di lingkungan sekitar agar bersama-sama menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Selain memberikan imbauan pencegahan, personel juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana. Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng, di antaranya Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014,” tegasnya.

Personel Polsek Kapuas Hulu menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan, mencegah munculnya titik api serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan. (@130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *