*Cegah Karhutla, Polsek Pematang Karau Edukasi Warga dan Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana**

**BARITO TIMUR** – Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur terus mengintensifkan langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyampaikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul **08.00 WIB** tersebut dilaksanakan oleh **Brigpol Sidik Ongki W.** dengan menyambangi masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.

Dalam sosialisasi tersebut, personel menjelaskan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat Karhutla, di antaranya munculnya kabut asap, terganggunya aktivitas masyarakat serta pencemaran dan kerusakan lingkungan. Masyarakat juga diingatkan agar menggunakan cara yang lebih aman dalam melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan.

Sebagai bagian dari kampanye pencegahan, personel bersama masyarakat turut **membentangkan spanduk bertuliskan “STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”**. Spanduk tersebut juga memuat pesan mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara membakar.

**Kapolsek Pematang Karau Polres Barito Timur, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.,** mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum terjadinya kebakaran.

> “Pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Kami terus mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar IPDA Rikardo.

Menurutnya, penyampaian mengenai konsekuensi hukum juga penting agar masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran. Jangan menunggu api muncul, tetapi lakukan pencegahan sejak dini. Apabila menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepatnya,” tambahnya.

Dari hasil kegiatan, masyarakat Kecamatan Pematang Karau dapat memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan sosialisasi dan imbauan tersebut berlangsung **aman, tertib dan kondusif** sebagai bagian dari komitmen Polsek Pematang Karau dalam menekan potensi Karhutla di wilayah hukumnya. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *