Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Tumbang Sepayang

KOTIM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga ke wilayah pelosok desa. Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang, Bripda Septrianus Tedy, kepolisian menggelar sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla bagi warga Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Rabu (26/8/2026).

​Kegiatan edukasi yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta kepedulian masyarakat terhadap bahaya serta dampak destruktif dari pembakaran lahan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. mengimbau secara tegas agar warga tidak membakar lahan saat membuka area pertanian maupun perkebunan. Metode pembakaran tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

​”Kami mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Aturan ini ditegaskan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

​Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menekankan beberapa poin penting kepada warga:

​Sanksi Pidana: Penegasan ancaman hukuman penjara dan denda besar bagi siapa saja yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan/lahan.

​Solusi Ramah Lingkungan: Mendorong warga membuka lahan tanpa membakar demi menjaga kualitas udara dan kesehatan lingkungan sekitar.

​Pelaporan Cepat: Mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Polsek Antang Kalang, aparat RT, atau instansi terkait jika menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran.

 

​Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat. (Y_B39)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *