Baamang – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB tersebut menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Baamang, khususnya warga yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai isi Maklumat Kapolda Kalteng serta membagikan pamflet sebagai sarana edukasi dan sosialisasi. Personel juga memberikan imbauan Kamtibmas agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan terjadinya Karhutla.
Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau kejadian Karhutla di wilayah sekitarnya. Hal tersebut sebagai langkah cepat dalam mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Selain itu, personel menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah sedang melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 terhitung mulai tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Polsek Baamang berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta mengetahui adanya larangan dan ancaman sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif. Polsek Baamang akan terus meningkatkan kegiatan edukasi dan pencegahan bersama masyarakat guna mewujudkan wilayah Kecamatan Baamang yang aman serta bebas dari Karhutla.




