Press Release Polres Barito Utara, Empat Tersangka Diamankan, Puluhan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Muara Teweh, 26 Agustus 2026 — Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB tersebut dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dan dihadiri Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Utara Rayadi, Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Zero Suta Rosadi, tokoh masyarakat sekaligus penasihat hukum Kotdin Manik, S.H., personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, serta insan pers.

Sepanjang Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 70,59 gram.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berupa 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih karbol Vixal ke dalam air di dalam box bening. Setelah dilarutkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan. Proses pemusnahan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti perkara narkotika.

Keempat tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Novendra W.P.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *