Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Masyarakat di Dermaga Pelindo Sampit

Sampit, 25 Agustus 2026 — Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan Dermaga Pelindo Sampit, Selasa (25/8/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB dengan menyasar masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menggunakan pamflet maklumat. Masyarakat diimbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Personel juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya melakukan pembukaan lahan dengan cara yang baik dan benar.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit, khususnya masyarakat pendatang, agar memahami aturan dan larangan terkait pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui kegiatan ini, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta bersama-sama menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *