Sampit, 25 Agustus 2026 — Polsek KP. Mentaya terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Sampit. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit, Selasa (25/8/2026).
Sosialisasi menyasar masyarakat serta pengunjung yang beraktivitas di kedua lokasi tersebut. Dalam kegiatan ini, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi mengenai larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Personel turut menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan cara yang aman dan sesuai ketentuan dalam membuka lahan guna mencegah terjadinya Karhutla. Apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mereka yang belum memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar. Edukasi juga diberikan kepada masyarakat pendatang yang beraktivitas di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit.
Melalui sosialisasi tersebut, Polsek KP. Mentaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla, menjaga lingkungan, serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
