Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, personel Polsek Kapuas Hulu menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (25/08/2026), sekitar pukul 14.50 WIB, bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sosialisasi menyasar warga dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu. Kegiatan dilaksanakan oleh personel piket Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L.S. Purba dan Aipda Tri Tunggal.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan imbauan pencegahan Karhutla kepada warga lainnya. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,”.
Personel Polsek Kapuas Hulu turut menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Hulu berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar hutan dan lahan tetap terjaga serta lingkungan tetap aman dan lestari,” tutup Kapolsek. (@13)
