Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla serta Sanksi Pidana dan Denda kepada Masyarakat

SAMPIT – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Komplek Pelabuhan Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Dalam kegiatan tersebut, anggota Piket Regu SPK 1 Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla serta pentingnya mencegah kebakaran sejak dini.

Anggota Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat dan buruh TKBM agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di lahan kering yang mudah terbakar.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan, sanksi hukum dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan, perkebunan maupun hutan.

Anggota Polsek KP. Mentaya juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami cara pengolahan dan pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin meningkat serta masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kejadian Karhutla kepada pihak kepolisian.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Komplek Pelabuhan Pelindo Sampit berjalan aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *