MANDOMAI, KALTENG – Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Kapuas Barat secara rutin melaksanakan sosialisasi serta penyampaian imbauan kepada warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat, khususnya di wilayah Kelurahan Mandomai, pada Senin (24/8/2026).
Dalam kegiatan pencegahan ini, personel Kepolisian menyambangi pemukiman warga serta area perkebunan untuk membagikan pamflet, memasang spanduk imbauan, dan berdialog langsung dengan warga. Petugas memberikan edukasi mengenai bahaya dampak asap karhutla bagi kesehatan dan lingkungan, serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan secara sembarangan.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa langkah edukatif dan persuasif ini penting untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kapuas Barat.
“Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui sosialisasi dan imbauan rutin ini, kami mengajak seluruh warga Kelurahan Mandomai dan sekitarnya untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar IPDA Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga menambahkan bahwa Polsek Kapuas Barat akan terus meningkatkan kegiatan patroli pemantauan di titik-titik rawan serta mengandalkan sinergi bersama tokoh masyarakat dan instansi terkait demi mewujudkan wilayah yang bebas dari asap.
Melalui upaya sosialisasi yang berjalan aman, lancar, dan kondusif ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi bencana karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dapat ditekan secara optimal.(dp)






