BARITO UTARA – Polres Barito Utara terus berkomitmen menjaga stabilitas keutamaan lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui jajaran Polsek Lahei yang mengintensifkan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung aman dan kondusif mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.25 WIB ini dipimpin langsung oleh personel Polsek Lahei, Fokus utama dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat secara langsung mengenai aturan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa langkah preemptif dan preventif ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam mengantisipasi ancaman Karhutla sejak dini.
”Polres Barito Utara beserta seluruh jajaran Polsek tidak akan berhenti memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Kami mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memilih metode ramah lingkungan dalam mengolah lahan demi keselamatan bersama,” tegas Iptu Novendra W.P.
Melalui pendekatan humanis ini, Polres Barito Utara berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten Barito Utara tetap aman, kondusif, dan bebas dari asap akibat Karhutla.








