*Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Biwan Sosialisasikan Maklumat Kapolda kalteng Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan*

Barito Timur, 24 Agustus 2026 — Bhabinkamtibmas Desa Biwan Polsek Awang Polres Barito Timur terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Biwan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh Bripka Dommi Nurliadi dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melakukan pembakaran. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat Desa Biwan untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kawasan hutan dan lahan. Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan di wilayah Desa Biwan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Awang berkomitmen memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Karhutla.

Kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif. Masyarakat juga merespons dengan baik kehadiran personel Polri di tengah-tengah aktivitas warga.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *