KAPUAS – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan mengedepankan langkah edukatif dan preventif. Minggu (23/8/2026), personel Polsek Kapuas Barat menyambangi warga di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan/atau lahan.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
Dalam kegiatan itu, AIPTU Topas T.R. dan BRIPKA Misrani memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Personel mengajak warga untuk tidak hanya memahami larangan pembakaran hutan dan lahan, tetapi juga ikut berperan aktif menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
Petugas turut menyampaikan isi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Sosialisasi tersebut menekankan bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila dilakukan secara melanggar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan, antara lain ketentuan dalam UU KUHP Tahun 2023, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana berat. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polsek Kapuas Barat berharap penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif, terutama dalam menghadapi potensi karhutla. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga lingkungan sekaligus mencegah masyarakat tersandung persoalan hukum akibat pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Sei Kayu terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan imbauan sebagai upaya menciptakan wilayah yang aman sekaligus bebas dari ancaman karhutla.












