KATINGAN – Dalam rangka mencegah terjadinya bencana kabut asap, Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Kebakaran Hutan dan Lahan / Karhutla kepada masyarakat Desa Rangan Surai, Kecamatan Marikit, Minggu, 23 Agustus 2026.
Kapolres Katingan _AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H._ melalui Kapolsek Marikit _IPTU Budi Hartono, S.H._ menegaskan Karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara hukum.
_”Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan. Kami mengajak warga untuk membuka lahan tanpa bakar dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas apabila menemukan titik api,”_ Tegas Iptu Budi
Hasilnya, kegiatan berlangsung tertib, aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik dan menyatakan komitmen bersama untuk menjaga wilayah Kecamatan Marikit bebas dari Karhutla. Tutup Kapolsek.








