Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Illegal Logging, Warga Diimbau Jaga Kelestarian Hutan

Kapuas — Upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat. Personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan illegal logging atau pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan serta berdampak terhadap keseimbangan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, personel piket Polsek Kapuas Barat menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sosialisasi juga diperkuat dengan pemasangan dan penyampaian informasi melalui spanduk yang memuat larangan terkait perusakan lingkungan serta ancaman sanksi pidana.

Petugas menjelaskan bahwa larangan illegal logging memiliki dasar hukum yang tegas, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Melalui kegiatan tersebut, warga diminta tidak melakukan penebangan pohon secara liar maupun kegiatan lain yang dapat merusak kawasan hutan. Kepolisian menekankan bahwa menjaga hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat.

Personel Polsek Kapuas Barat juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan dapat membawa dampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hilangnya tutupan vegetasi akibat penebangan liar berpotensi memperbesar risiko terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor, sekaligus mengancam kelestarian ekosistem yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M. menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bersama agar masyarakat turut menjaga hutan, lingkungan, serta mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan perusakan hutan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, aman dan lancar. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Kapuas Barat berharap tumbuh kepedulian masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan demi mencegah kerusakan serta menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *