JAKARTA — sinarraya co.id
Ketua umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah.S.H., mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan pemeriksaan terhadap yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berpotensi bermasalah dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Nasional.
Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, menyampaikan desakan tersebut dalam keterangan pers melalui WhatsApp dari Jakarta, Minggu (16/8). Menurutnya, program pemenuhan gizi bagi anak merupakan program yang sangat baik dan strategis sehingga harus dijaga agar pelaksanaannya tepat sasaran serta bebas dari praktik penyimpangan.
“Dengan terbongkarnya kasus korupsi pada program Makanan Bergizi Nasional, LAKI mendesak Kejagung RI untuk memeriksa yayasan dan SPPG yang berpotensi bermasalah. Program yang baik ini bagi peningkatan gizi anak harus tetap berjalan sepanjang dapat menekan angka terjadinya masalah,” ujar Burhanudin.
Ia menilai pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, persoalan tersebut juga tidak boleh sampai mengganggu tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi generasi muda.
“Untuk menghindari kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, Presiden RI Prabowo Subianto perlu mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejagung RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan dan SPPG yang menjalankan program ini,” katanya.
Burhanudin menegaskan, program Makanan Bergizi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai program yang memiliki tujuan mulia justru menimbulkan persoalan akibat lemahnya pengawasan maupun adanya pihak-pihak yang memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi.
“Terlebih lagi jika program Makanan Bergizi ini tidak sukses dan malah lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, tentu akan berdampak terhadap kinerja lembaga pemerintah yang tidak mampu mengamankan kebijakan Bapak Presiden RI,” tegasnya.
LAKI juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Yayasan maupun SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran, kata Burhanudin, harus dievaluasi dan bila diperlukan dihentikan operasionalnya.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, LAKI meminta pemerintah segera menutup dapur tersebut dan mengganti yayasan atau SPPG dengan pihak yang lebih mampu dan mumpuni,” ujarnya.
Di sisi lain, Burhanudin menilai pemerintah juga perlu memberikan apresiasi kepada yayasan dan SPPG yang mampu menjalankan program dengan baik, transparan, tepat sasaran, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Begitu juga apabila ada yayasan dan SPPG yang berhasil melaksanakan program ini dengan baik, Presiden bisa memberikan reward atau penghargaan. Bila perlu ada penilaian khusus dari pemerintah untuk menilai SPPG yang berhasil dan sukses, tentunya dengan kriteria yang jelas dan terukur,” pungkasnya.
Menurut LAKI, pengawasan dan evaluasi bukan dimaksudkan untuk menghentikan Program Makanan Bergizi Nasional, melainkan untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, tidak merugikan negara, serta benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak dan masyarakat Indonesia.(*/zainul irwansyah).












