PONTIANAK, 15 Agustus 2026 — sinarraya.co.id
Polemik dugaan wanprestasi terkait penitipan sertifikat tanah dan uang sebesar Rp8 juta antara Syarif Akbar, A.Md. dan M. Nasir, ST kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah hampir dua tahun sejak kesepakatan dibuat. Sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari objek titipan baru diserahkan pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, uang titipan sebesar Rp8 juta disebut belum dikembalikan kepada pihak pemilik.
Berdasarkan Surat Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 9 Juni 2025, M. Nasir, ST disebut menerima titipan berupa sertifikat tanah dan uang sebesar Rp8.000.000 dari Syarif Akbar, A.Md. Dalam dokumen tersebut tercantum kewajiban pengembalian objek titipan paling lambat pada 9 Juni 2026.
Namun, setelah batas waktu tersebut terlewati, persoalan belum sepenuhnya diselesaikan. Sertifikat telah diserahkan kepada Budi Gautama, sedangkan uang Rp8 juta yang disebut sebagai bagian dari objek titipan belum diterima kembali oleh pihak pemilik.
«“Janji pengembalian pada 9 Juni 2026 sudah lewat. Sampai saat ini baru sertifikat yang dititipkan kepada Pak Budi Gautama. Uang Rp8 juta belum ada kejelasan,” ujar Sy. Muhsin, pihak keluarga yang mengaku menerima kuasa dari Syarif Akbar.»
Dugaan Wanprestasi
Secara hukum perdata, tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan setelah melewati batas waktu dapat menjadi dasar untuk menilai adanya wanprestasi. Ketentuan mengenai ganti kerugian akibat tidak dipenuhinya perikatan antara lain diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Meski demikian, ada atau tidaknya wanprestasi tetap perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian, bukti-bukti, serta fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelesaian sengketa.
Persoalan tersebut juga disebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan unsur tindak pidana. Salah satu ketentuan yang dapat menjadi bahan penilaian adalah Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya keterlambatan pengembalian. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.
Sertifikat Diserahkan kepada Pihak Ketiga
Hal lain yang menjadi perhatian adalah sertifikat tersebut disebut tidak diserahkan langsung kepada Syarif Akbar sebagai pihak yang tercantum sebagai pemilik, melainkan kepada Budi Gautama.
Apabila benar terdapat kuasa atau persetujuan dari pemilik, penyerahan tersebut tentunya perlu dilihat berdasarkan dokumen dan kewenangan yang dimiliki. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar kuasa yang sah, hal tersebut dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu diklarifikasi.
Karena itu, kepastian mengenai dasar penyerahan sertifikat kepada pihak ketiga menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di antara para pihak.
Pihak Pemilik Masih Membuka Ruang Penyelesaian
Pihak keluarga Syarif Akbar menyatakan masih memberikan kesempatan kepada M. Nasir, ST untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang dipersoalkan.
«“Hampir dua tahun kami menunggu penyelesaian. Kami berharap ada itikad baik. Jika kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber yang dekat dengan Syarif Akbar.»
Sementara itu, Budi Gautama yang menerima sertifikat tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar dan kapasitasnya dalam menerima dokumen tersebut.
M. Nasir Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, M. Nasir, ST belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi ASWIN NEWS melalui pesan WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi M. Nasir, ST maupun pihak-pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan yang relevan akan disajikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini menempatkan persoalan sebagai dugaan dan klaim dari pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi maupun tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
(*/tim)




