Banjarbaru – sinarraya.co.id
Menjelang HUT RI ke-81, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) melangsungkan pengangkatan advokat baru sekaligus merayakan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru Kalimantan Selatan pada 14 Agustus 2026.
Siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/8) menyebutkan, dalam pidatonya Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip “due process of law” dalam penegakan hukum.
Di era digital, sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
DePA-RI memandang perkembangan tersebut perlu disikapi secara serius. Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” kata Ketum DePA-RI.
Hakim Tidak Boleh Digantikan Algoritma
DePA-RI menilai, prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.
Masalahnya, media sosial bekerja dengan logika yang berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, atau sensasional justru sering lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.
Kalau dulu ada istilah “trial by the press”, saat ini seseorang dapat mengalami “trial by social media”, jauh sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi Yazid yang didampingi para pimpinan DePA-RI seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.
Kebebasan berpendapat, lanjutnya, dijamin Konstitusi, dan ia menegaskan bahwa kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
Masyarakat juga perlu diajarkan untuk membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Dalam situasi seperti ini, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin penting. Advokat hendaknya bukan hanya menjadi pembela perkara, namun juga turut menjaga konstitusi, UUD 1945. Sebab itu seorang advokat tidak cukup hanya memiliki penguasaan teknis hukum, namun juga perlu pengetahuan yang luas.
Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUD 1945.
Advokat harus berani mengatakan, seperti ungkapan Adnan Buyung Nasution, bahwa yang berhak untuk mendapatkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang jahatpun berhak mendapatkan keadilan. Adnan Buyung Nasution sudah memberikan contoh saat ia dikritik, diprotes dan disudutkan karena membela orang yang dituduh pelanggar HAM atau yang dituduh melakukan korupsi.
Artinya, orang yang tidak populer tetap mempunyai hak untuk dibela, dan orang yang diduga melakukan kesalahan tetap mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi Yazid, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
Saatnya Membangun Literasi Hukum Digital
DePA-RI lebih lanjut mengajak masyarakat, media, semua aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun literasi hukum digital.
Masyarakat perlu semakin kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial: memeriksa sumber, memahami konteks, tidak mudah menyimpulkan kesalahan seseorang, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
DePA-RI juga mendorong para advokat untuk hadir di ruang digital bukan sekadar untuk membangun popularitas pribadi, tetapi untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Luthfi Yazid menegaskan bahwa “personal branding for lawyers” itu penting tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan dan konsistensi itu jauh lebih penting.
DePA-RI juga berpandangan bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan menciptakan bentuk baru dari penghakiman massa, atau main hakim sendiri (eigenrichting).
Pengadilan memiliki hukum acara dan media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan dan algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.
Karena itu, Luthfi Yazid menyerukan: “Jangan biarkan viralitas menggantikan ‘due process of law’. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya.”
Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial, tetapi oleh hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan yang independen (free and impartial tribunal).
Oleh sebab itu, agar tidak berlaku apa yang disebut “no viral no justice” maka harus diciptakan keadilan. Hal ini harus dimulai dari penguasa/pemerintah/pejabatnya serta pembuat UU ( DPR). Mereka harus menjadi teladan utama untuk bersikap adil.
Begitu juga dengan pemangku amanah sebagai penegak hukum: hakim, polisi, jaksa dan advokat. Jika ini yang terjadi, masyarakat pun akan mencontoh para pemimpinnya. Demikian Ketua Umum DePA-RI.
Keterangan Foto:
Foto bersama usai pengangkatan advokat baru, sekaligus perayaan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 14 Agustus 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI).(*/rls Aat/zir).


