KUBU RAYA — sinarraya.co.id
Persoalan dugaan pelemparan ular mati ke warung nasi milik Sri Rahayu di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali dipertanyakan. Pasalnya, laporan yang disebut telah disampaikan ke Polres Kubu Raya hingga kini diklaim belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Haikal, suami Sri Rahayu, mengaku kecewa karena pihaknya belum mendapat informasi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Ia berharap persoalan yang melibatkan istri seorang anggota kepolisian itu tetap diproses secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Haikal, perempuan berinisial D yang disebut sebagai istri dari Subhan, Bhabinkamtibmas Desa Batu Ampar, diduga melemparkan ular yang telah mati ke area warung nasi milik istrinya.
“Kalau memang salah, ya salahkan. Kalau benar, ya benarkan. Jangan masyarakat ketika berbuat salah langsung dipermasalahkan, tetapi ketika anggota atau istri anggota berbuat salah tidak ada tindak lanjut,” ujar Haikal.
Haikal menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari keberadaan tumpukan kayu di depan pos yang berada di sekitar lokasi. Ia mengakui bahwa beberapa kali memang ditemukan ular di kawasan tersebut.
Menurutnya, D sebelumnya pernah meminta agar kayu tersebut dirapikan. Permintaan itu, kata Haikal, telah beberapa kali dipenuhinya. Namun, ular kembali muncul di sekitar lokasi.
“Memang saya akui ada beberapa kali ular di situ. Dia pernah panggil saya dan meminta kayunya dirapikan. Saya rapikan. Tetapi ular itu datang lagi,” katanya.
Persoalan kemudian memanas ketika ular yang ditemukan tersebut dibunuh dan kemudian, menurut pengakuan Haikal, dibawa serta dilemparkan ke dalam warung nasi milik istrinya.
Haikal mempertanyakan alasan tindakan tersebut. Menurutnya, apabila keberadaan ular memang menjadi persoalan, seharusnya dirinya dipanggil dan diberitahu secara langsung agar dapat ditangani bersama, bukan justru membawa ular mati ke dalam warung.
“Kalau ular itu dibunuh, seharusnya panggil saya. Sampaikan kepada saya. Bukan setelah dibunuh kemudian dibawa dan dilemparkan ke rumah makan atau warung saya,” tegasnya Jumat (14/8).
Ia juga mengaku hingga kini tidak pernah menerima permintaan maaf atas kejadian tersebut. Bahkan, baik dirinya maupun istrinya disebut belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang telah dibuat.
Haikal mengatakan pihaknya pernah menghubungi anggota Polres Kubu Raya dan mendapat arahan agar datang langsung ke Polres. Namun, menurutnya, perjalanan dari Batu Ampar ke Polres Kubu Raya membutuhkan waktu, biaya, serta meninggalkan aktivitas dan keluarga di kampung.
“Kalau saya dipanggil ke Polres Kubu Raya, Insyaallah saya siap datang. Saya tidak menghindar. Harapan saya laporan ini ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia berharap Kapolres Kubu Raya yang baru dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan tanpa melihat siapa yang terlibat.
“Harapan saya kepada Kapolres, siapa pun yang salah harus diproses sesuai hukum. Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika menyangkut orang yang berkaitan dengan anggota,” tegas Haikal.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh perempuan berinisial D tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Publik pun menunggu penjelasan resmi Polres Kubu Raya mengenai status laporan Sri Rahayu, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang benar harus dilindungi dan siapa pun yang terbukti salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*/zainul irwansyah).












