KUBU RAYA, sinarraya.co.id
Perselisihan antarwarga di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian masyarakat. Tokoh masyarakat RT 05/RW 02 Desa Batu Ampar, Edi, meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.
Saat ditemui awak media di Buana Cafe, Jumat (14/8/2026), Edi mengatakan dirinya tidak menyaksikan langsung sejumlah kejadian yang dipersoalkan. Namun, ia mengaku memperoleh informasi dari sekretarisnya terkait adanya perselisihan yang melibatkan warga dan istri seorang Bhabinkamtibmas.
“Saya tidak menjadi saksi langsung. Saya hanya mendapatkan informasi dari sekretaris saya,” ujar Edi.
Menurut informasi yang diterimanya, terjadi perselisihan di kawasan pasar ikan yang melibatkan istri Bhabinkamtibmas dengan anak dari seorang warga bernama Ramli. Edi menyebut dalam perselisihan tersebut diduga terjadi ucapan yang dianggap tidak pantas. Namun, ia menegaskan informasi tersebut bukan berdasarkan penglihatannya secara langsung.
Edi juga menyebut adanya kejadian lain yang kemudian berkembang menjadi persoalan antarwarga. Ia meminta agar setiap pihak tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Edi menyinggung persoalan terkait kematian seekor kucing dan ular yang kemudian berujung pada tindakan membawa bangkai ular ke sebuah warung nasi milik warga bernama Haikal.
“Masalah itu sampai sekarang belum selesai dan sudah masuk dalam proses penyelesaian hukum,” katanya.
Edi menilai, karena persoalan tersebut telah sampai ke tingkat kepolisian, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, apabila memungkinkan, mediasi antara pihak-pihak yang berselisih juga perlu dilakukan untuk mencari jalan keluar yang tidak semakin memperpanjang konflik.
“Kalau bisa kedua belah pihak dimediasi dulu. Untuk lanjut atau tidaknya proses hukum, saya tidak bisa berkomentar karena itu kewenangan pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat Batu Ampar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Menurutnya, perbedaan pendapat di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar, tetapi penyelesaiannya harus tetap mengedepankan ketertiban, musyawarah, dan kepastian hukum.
Edi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui persoalan secara langsung agar menyampaikan keterangan kepada pihak berwenang sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif.
“Yang paling penting, jangan sampai persoalan ini menimbulkan perpecahan di masyarakat. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan diproses sesuai aturan. Kalau masih bisa diselesaikan melalui mediasi, tentu itu lebih baik,” pungkasnya.
Catatan: Keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan Edi berdasarkan informasi yang diterimanya. Karena Edi mengaku tidak menyaksikan langsung sebagian kejadian, informasi mengenai dugaan ucapan maupun kronologi perselisihan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum.(*/zainul irwansyah)












