Sampit – Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit.
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat serta para pengunjung di kedua lokasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya serta ancaman hukum akibat pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP Mentaya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan terjadinya Karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Petugas turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan serta memberikan pemahaman mengenai ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla.
Selain itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta pentingnya peran bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek KP Mentaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek KP Mentaya.
