Polres Kotim – Polsek Jaya Karya Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah. Anggota Pos Polisi Kecamatan Teluk Sampit bersama unsur MPA Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan atau ground check terhadap titik api (hotspot) yang terdeteksi melalui pemantauan satelit di wilayah Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit Wilkum Polsek Jaya Karya Polres Kotim. Jumat (07/08/2026).
Kegiatan ground check dilaksanakan pada hari kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai. Pengecekan dilakukan Tim gabungan yang terdiri dari personel Pos Polisi Teluk Sampit, Polsek Jaya Karya, yakni AIPTU Ranto T. Pasaribu dan BRIGPOL Moh. Anshari, bersama enam personel MPA Desa Lampuyang. Sinergi Polri dan MPA Desa tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat deteksi dini serta penanganan potensi karhutla di wilayah hukum Polsek Jaya Karya.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, titik hotspot terdeteksi pada koordinat: Lat 3.0724°, Long 112.8994°, Lokasi titik api berada di Jalan Usaha Tani II Desa Lampuyang Kec. Teluk Sampit. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan api yang masih menyala serta terlihat gumpalan asap bekas lahan yang telah terbakar dengan luas sekitar satu hektare.
Tim juga menemukan adanya sumber air di sekitar lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai pasokan untuk upaya pemadaman. Kondisi cuaca saat pelaksanaan kegiatan terpantau angin bertiup kencang dan lahan yang kering sehingga menghambat proses pemadaman di lapangan.
Ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Reski Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah, S.H menegaskan bahwa setiap informasi terkait hotspot akan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung dilapangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran
hutan dan lahan yang lebih luas.
“Ground check merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kami terus mengajak masyarakat agar membuka lahan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, mengutamakan keselamatan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran agar dapat segera ditangani
bersama,” ujarnya. (SMD)












