*Barito Timur** – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur. Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi, Bhabinkamtibmas Desa Bentot dan Desa Ramania semakin intensif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) tersebut berlangsung di Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Bripda Gemilang Daya Anugrah.
Dalam pelaksanaannya, Bripda Gemilang menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, personel juga memasang maklumat tersebut di kantor pemerintahan desa dan sejumlah lokasi yang sering dikunjungi masyarakat agar informasi dapat diketahui secara luas.
Tidak hanya menyampaikan aturan yang berlaku, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada warga bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan.
Masyarakat diajak untuk meningkatkan kesadaran dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca panas ekstrem dan minimnya curah hujan yang melanda wilayah Kabupaten Barito Timur.
Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, khususnya penyakit pernapasan, kerusakan habitat flora dan fauna, hingga kerugian ekonomi dan terganggunya aktivitas masyarakat.
Kapolsek Patangkep Tutui, IPDA Bambang Wahyudi, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi pencegahan Karhutla akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman kebakaran.
“Kami terus menginstruksikan para Bhabinkamtibmas untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Karhutla. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian masyarakat,” tegas IPDA Bambang Wahyudi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran maupun titik api di wilayahnya.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah Karhutla. Dengan kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian, kita dapat menjaga wilayah Patangkep Tutui tetap aman dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Ramania terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)




