Polsek Tewang Sangalang Garing Tindak Lanjuti Dua Titik Hotspot di Tewang Manyangen

Katingan – Personel piket Polsek Tewang Sangalang Garing dan Petugas Malan bergerak cepat menindaklanjuti dua titik hotspot berdasarkan data satelit NASA-SNPP pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kedua titik hotspot tersebut berada di kawasan hutan belantara Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Di lokasi pertama, petugas mendatangi titik koordinat 113.34464, -1.67131 yang berjarak sekitar 25 kilometer dari Polsek dengan waktu tempuh kurang lebih 35 menit menggunakan kendaraan roda dua dan dilanjutkan berjalan kaki. Hasil pengecekan menunjukkan lahan semak belukar seluas sekitar 20 x 30 meter telah terbakar, namun saat petugas tiba api sudah dalam kondisi padam.

Selanjutnya, personel bergerak menuju lokasi kedua di titik koordinat 113.43968, -1.74673, yang berjarak sekitar 35 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 40 menit. Di lokasi ini ditemukan lahan semak belukar seluas sekitar 30 x 40 meter yang juga telah padam saat petugas tiba. Hingga saat ini pelaku pembakaran belum diketahui, sementara lokasi kejadian masih belum memiliki akses jaringan seluler maupun telepon.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Tewang Sangalang Garing melakukan pemasangan police line di kedua lokasi kebakaran serta memasang papan imbauan yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), menjaga keutuhan barang bukti, serta mencegah adanya aktivitas yang dapat menghilangkan jejak penyebab kebakaran.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani Karhutla melalui respons cepat terhadap informasi hotspot sekaligus mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun indikasi kebakaran, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas. (hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *