Polsek Baamang Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Baamang – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Baamang, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.45 WIB hingga 10.10 WIB tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi dipimpin oleh KA SPKT III Polsek Baamang, AIPDA Taufik Rahman bersama personel Polsek Baamang dengan sasaran warga masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat mengenai isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 serta membagikan pamflet berisi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan beserta ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Petugas mengingatkan masyarakat, khususnya para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kejadian Karhutla di wilayahnya.

Selain menyosialisasikan maklumat, personel juga menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah sedang melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 sebagai upaya preemtif, preventif, dan edukatif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami tata cara pembukaan lahan yang sesuai dengan ketentuan, tidak menggunakan metode pembakaran, serta mengetahui konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan wilayah Kecamatan Baamang yang aman, bebas dari Karhutla, serta tetap terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif serta mendapat respons positif dari masyarakat yang menerima sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *