Tiga Sindikat Narkoba di Surabaya Dibongkar, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Empat Pengedar

SINARRAYA.CO.ID SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil memutus tiga jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir.

Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berinisial YI (42), ZAM (25), NAP (24), dan MN (36) berhasil diamankan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sekrap plastik, tas selempang, dompet, serta empat unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif terhadap sejumlah target operasi.

“Selama dua pekan terakhir kami berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba. Ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Polisi menangkap YI dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,26 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh melalui sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, pengembangan kasus membawa petugas ke kawasan Jalan Dukuh Setro. Di lokasi ini, ZAM dan NAP ditangkap dengan barang bukti 54 paket sabu seberat 14,9 gram. Polisi menduga sabu tersebut dipasok oleh bandar berinisial KLEWENG (DPO) sebelum dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada para pelanggan.

Pengungkapan ketiga berlangsung di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh. Petugas meringkus MN dan menyita tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah bandar berinisial J yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Keempat tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang berkaitan, dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan para pengedar. Penyidik masih terus memburu para bandar yang masuk daftar pencarian orang sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *