
Katingan – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polres Katingan bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 28, Desa Hampalit, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan Piket Samapta III, Piket Fungsi, serta Piket Siaga Alfa On Call Karhutla untuk melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati lahan yang terbakar dengan sebagian titik api masih menyala. Personel kemudian melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya guna mencegah api meluas ke area sekitar, mengingat kondisi medan yang cukup sulit dijangkau.
Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare dengan karakteristik lahan berupa gambut tipis. Berkat respons cepat petugas, api berhasil dipadamkan dan tidak ditemukan lagi titik api yang masih menyala. Namun, akses menuju lokasi yang sulit menghambat masuknya kendaraan pemadam kebakaran sehingga proses penanganan dilakukan secara manual.
Polres Katingan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api melalui layanan Call Center 110. Pendinginan pada lahan bekas terbakar juga perlu terus dilakukan guna mengantisipasi adanya bara api yang masih tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali. (hum)






