Sintang, Selasa, 4 Agustus 2026 – sinarraya.co.id
Ratusan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Selasa (4/8/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan kontrak atau kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) yang beroperasi di wilayah mereka. Massa menyampaikan aspirasi secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Penyampaian aspirasi diterima langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Badan Kesbangpol Abdul Syufriadi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang mempunyai kewenangan dalam bidang pertanahan dan perkebunan. Namun demikian, kami juga meminta agar suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan masyarakat.
Masyarakat menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutan mereka. Di antaranya terkait hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan, status Hak Guna Usaha (HGU), dugaan adanya lahan yang berada di luar HGU, serta kejelasan mengenai lahan plasma masyarakat.
Selain itu, warga meminta penjelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, dan pengelolaan kebun plasma yang dinilai menyangkut hak masyarakat.
Menurut warga, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian sehingga dikhawatirkan memicu konflik apabila tidak segera diselesaikan. Karena itu, mereka meminta pemerintah mengevaluasi hingga mempertimbangkan pemutusan kerja sama dengan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sejak perusahaan perkebunan pertama kali masuk ke wilayah desa pada 1998.
“Pada saat itu ada kesepakatan antara masyarakat, kepala desa, dan pihak perusahaan bahwa masyarakat akan memperoleh kebun plasma, pembangunan rumah berukuran 4 x 6 meter, serta fasilitas umum lainnya. Namun hingga kini hal tersebut tidak terlaksana. Perusahaan yang beroperasi sekarang merupakan pemilik keempat, yakni PT SNIP,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama hampir tiga dekade masyarakat belum menerima kebun plasma sebagaimana yang dijanjikan.
“Dari tahun 1998, plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Sudah dua tahun terakhir masyarakat memperjuangkan hak tersebut. Ada kebun yang seharusnya menjadi plasma, tetapi kini sudah atas nama perusahaan lain. Itulah yang kami tuntut agar diserahkan kepada masyarakat,” kata Muryadi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan antara perusahaan dan masyarakat.
“Kondisi sekarang, perusahaan menjadi kaya, masyarakat menjadi miskin. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sintang membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga perusahaan berkembang dan masyarakat juga dapat merasakan kesejahteraan,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyatakan pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan. Ada aturan bahwa setiap enam bulan perusahaan wajib melaporkan perkembangan kebun plasma kepada Bupati. Pemerintah Kabupaten Sintang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat dan akan mengomunikasikan persoalan ini dengan perusahaan. Kami mengutamakan penyelesaian melalui mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gregorius.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sintang, sementara tanggapan resmi dari pihak PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) terkait tuntutan masyarakat belum diperoleh.(*/rls/tim).




