*Barito Timur** – Bhabinkamtibmas Desa Matarah, **Brigpol Jhon Mejer**, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: **Mak/1/VII/2026** tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada aparat desa dan masyarakat di Desa Matarah, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada musim kemarau.
Dalam pelaksanaannya, Brigpol Jhon Mejer memasang maklumat Kapolda Kalimantan Tengah di Kantor Pemerintahan Desa Matarah serta sejumlah lokasi yang sering dikunjungi masyarakat agar informasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan dapat diketahui secara luas.
Selain melakukan pemasangan maklumat, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada aparat desa dan warga mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang dapat memicu terjadinya karhutla.
Brigpol Jhon Mejer mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di lingkungan masing-masing.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas turut menjelaskan dampak buruk karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, khususnya penyakit pernapasan, serta kerusakan habitat flora dan fauna.
Selain menyampaikan pesan terkait pencegahan karhutla, Brigpol Jhon Mejer juga mengimbau masyarakat agar segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun Bhabinsa apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Matarah.
Kapolsek Dusun Timur, **IPDA Sulkhan Sururi, S.E.**, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
*”Kami terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Peran aktif aparat desa dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya karhutla, terutama di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung,”* ujar IPDA Sulkhan Sururi.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan menggunakan sarana kendaraan roda dua pribadi tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari aparat Desa Matarah maupun masyarakat setempat.(Joe)










