Muara Teweh, 04 Agustus 2026 – Komitmen Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, aparat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,11 gram brutto.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIBdi kawasan Pasar PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari tangan terlapor, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan barang bukti berupa dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,11 gram brutto, serta dua plastik klip bening ukuran sedang kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan bermula saat personel Satresnarkoba Polres Barito Utara melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah hukumnya. Petugas kemudian mengamankan terlapor di kawasan Pasar PBB Jalan Yetro Sinseng. Sebelum melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisi dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Selanjutnya, barang bukti dilakukan pemeriksaan menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine. Pemeriksaan tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat setempat bersama terlapor. Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian selesai dilaksanakan, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian melalui informasi yang diberikan,” ujar Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap kejahatan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(ed)












