*Satlantas Polres Bartim Berikan Pelayanan Prima Regident Ranmor di SAMSAT Tamiang Layang cegah Wajib Pajak Terkena Praktek Percaloan*

Tamiang Layang, 3 Agustus 2026 – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor/STNK) di Kantor SAMSAT Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, pada Senin (03/08/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kegiatan pelayanan dilaksanakan oleh personel SAMSAT yang terdiri dari 4 personel Polri (1 perwira dan 3 bintara) serta 1 ASN, yang secara terpadu memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi para wajib pajak. Selanjutnya, bagi pemohon daftar ulang lima tahunan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor sebagai bagian dari proses registrasi dan identifikasi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas melaksanakan penginputan data kendaraan bermotor, mencetak dokumen perpanjangan STNK lima tahunan, serta mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di kasir Bank Kalteng. Tahapan pelayanan ditutup dengan penyerahan STNK yang telah selesai diproses kepada pemohon.

Kasatlantas Polres Barito Timur AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan Regident Ranmor merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan melalui pelayanan yang optimal, masyarakat semakin tertib administrasi serta patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *