Barito Timur, 3 Agustus 2026 – Sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Senin (03/08/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dipimpin oleh personel Polsek Pematang Karau yang terdiri dari AIPTU P. Supriadi, AIPDA M. Dodi S., BRIGPOL Sidik Ongki W., dan BRIPTU M. M. Akbar.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, mulai dari munculnya kabut asap, pencemaran lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat, hingga ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran.
Sebagai bentuk kampanye pencegahan Karhutla, personel bersama masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” yang memuat informasi mengenai larangan serta ancaman sanksi pidana terhadap siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Pematang Karau menyatakan memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla.
Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H. menegaskan bahwa Polsek Pematang Karau akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi, patroli, dan pendekatan kepada masyarakat sebagai upaya bersama dalam menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.(Joe)




