Kapuas – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Satpolairud Polres Kapuas jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sambang, himbauan, dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di bantaran DAS Kapuas, Jalan Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpolairud memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla, sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kejadian kebakaran.
Kasatpolairud Polres Kapuas, IPTU M. Fauzie Nor, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla.
«”Melalui sosialisasi ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian bersama agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak kabut asap maupun kerusakan alam,” ujar IPTU M. Fauzie Nor.»
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi antara Polri, TNI, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Kapuas yang aman serta bebas dari kebakaran hutan dan lahan. (AF)




