Gunung Purei– Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Purei melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Purei.
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana bagi pelanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan.
Kapolsek Gunung Purei menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Barito Utara. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, serta bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik.




