KAPUAS BARAT – Dalam upaya masif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng, menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, pada Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh personel Polsek Kapuas Barat dengan menyambangi pemukiman warga, area perkebunan, serta tempat-tempat berkumpulnya masyarakat. Selain membagikan lembaran maklumat, petugas juga membentangkan spanduk dan memberikan penjelasan langsung mengenai isi serta ancaman hukum bagi pelaku pembakaran.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara tegas dan jelas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami menyebarluaskan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 ini agar masyarakat memahami secara pasti bahwa membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum yang ada sanksi pidananya secara tegas. Langkah pencegahan ini sangat penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan, serta masa depan warga di Kecamatan Kapuas Barat dari bahaya bencana kabut asap,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran Bhabinkamtibmas akan terus mengawal dan memantau wilayah-wilayah rawan, sembari mengimbau warga agar segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat adanya aktivitas pembakaran atau titik api.
Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini, diharapkan timbul kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mewujudkan daerah yang bebas dari karhutla.












