Gunung Timang – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Timang melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Timang.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi warga serta menyampaikan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Selain menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya Karhutla akibat musim kemarau dan fenomena El Nino yang dapat menyebabkan cuaca lebih panas dan kering.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Kapolsek Gunung Timang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif Polri dalam membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla. Diharapkan melalui edukasi yang berkesinambungan, masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Gunung Timang.












