KAPUAS – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat. Pada Selasa (28/6/2026), personel Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah perihal penanggulangan karhutla kepada warga Desa Sei Kayu.
Dalam kegiatan sosialisasi secara tatap muka tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan poin-poin krusial terkait larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana yang berpotensi menjerat para pelaku pembakaran.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyatakan bahwa pendekatan edukatif melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini.
“Melalui Bhabinkamtibmas, kami menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng secara langsung kepada masyarakat Desa Sei Kayu. Harapan kami, warga dapat memahami aturan hukum yang berlaku serta menyadari betul bahaya dan dampak buruk dari karhutla, baik bagi kesehatan maupun lingkungan,” ungkap Ipda Siswono Tri Soemantri.
Ia menambahkan bahwa peran aktif warga di tingkat desa sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Kapuas Barat.
“Pencegahan karhutla butuh komitmen bersama. Kami mengimbau warga Desa Sei Kayu untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan selalu berkoordinasi dengan petugas jika menemukan potensi titik api di lingkungannya,” tegas Kapolsek.
Melalui sosialisasi masif ini, Polsek Kapuas Barat berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kokoh dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan wilayah bebas dari asap karhutla.(grt)








